Etika berasal
dari bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika
mencakup analisis dan penerapan nilai-nilai seperti benar, salah,
baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral harus diterapkan dalam
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia
digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang
dikendalikan oleh manusia. Salah satu contoh penerapan etika dalam
teknologi informasi dan komunikasi adalah etiket atau etika dan sopan
santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet
banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet
harus menjaga tutur katanya dan menerapjan etika yang baik. Jika
seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki
moral yang baik. Begitu juga sebaliknya. Dalam hal penggunaan perangkat
lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni
pembuat perangkat lunak tersebut.
Pembuat perangkat lunak telah
bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai
dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum
memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat
teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan
prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang
tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna.
Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar,
faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan
saksama.
Sebagai
warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta
orang lain, misalnya dengan cara berikut :
- Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem opdrasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar
- Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
- Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
- Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
- Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.